Politik Luar Negeri
1. Pengertian Politik Luar Negeri dan Arti Politik Bebas Aktif
·
Politik Luar Negeri : “Action theory” / kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan
ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.
·
Pengertian secara umum: Politik luar negeri (foreign policy) :
suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan,
mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia
internasional
·
Politik Bebas Aktif : Artinya : Bebas, dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif,
berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif.
2. Faktor Pendorong Politik Luar Negeri
a.
Persamaan
Nasib
b.
Persamaan
Politik
c.
Persamaan
Kepentingan
d.
Persamaan
Sejarah
3.
Dasar
Hukum Politik Luar Negeri
a. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
b. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
c. UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
d. 4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.
Tujuan
Politik Luar Negeri
Tujuan
politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan
keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam
preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:
a. Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka
bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi
manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
b. Indonesia menghendaki pergaulan internasional
tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa
lain.
c. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi
kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
d. Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan
tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan
kepada masyarakat di negara lain.
e. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
5.
Prinsip
Politik Luar Negeri
- Negara Indonesia menjalankan politik damai.
- Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
- Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri negara lain
6.
Sifat
Politik Luar Negeri
1)
Bebas
Aktif : Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat
dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri
senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
2)
Demokratis
: Indonesia menjunjung tinggi nilai-niali demokrasi dalam menyelesaikan masalah
yang berkaitan dengan politik luar negeri.
3)
Anti
kolonialisme : Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
4)
Mengabdi
pada kepentingan nasionalisme : Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia
dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
7. Perkembangan Politik Luar Negeri dari Masa ke Masa
A. Masa Awal Kemerdekaan
·
Pembentukan GNB sebagai wujud
ketidakberpihakkan Indonesia kepada Blok AS maupun Blok Soviet (wujud makna
bebas)
·
Pencarian pengakuan kedaulatan pasca
kemerdekaan dilakukkan Bung Hatta, dkk dengan menggunakan jalur diplomasi
melalui perundingan-perundingan (wujud makna aktif)
·
Adanya penolakan oleh Soekarno atas intervensi
AS di dalam Perang Vietnam (wujud makna aktif)
B. Masa Orde Lama
·
Pada masa ini
Indonesia dikenal dengan politik luar negeri konfrontasi dengan Malaysia yang
dipandang sebagai antek dari neo-kolonialisme dan imperialisme Inggris.
·
Indonesia yang
dipimpin oleh Soekarno di era ini memiliki kecenderungan untuk menjalin
hubungan dengan Uni Soviet yang berhaluan komunis.
·
Indonesia pada
saat itu juga cenderung berporos ke Timur dan dekat dengan negara-negara
komunis seperti Cina dan Uni Soviet dibandingkan dengan negara-negara Barat
seperti Amerika Serikat.
·
Presiden
Soekarno juga menetapkan politik luar marcusuar di mana dibuat poros
Jakarta-Peking-Phyongyang. Hal ini menyulut kontrofersi dimata dunia
internasional, karena Indonesia yang awalnya menyatakan sikap sebagai negara
non-Blok menjadi berpindah haluan. Hal ini membuat tidak berjalan dengan
efektifnya politik luar negeri bebas aktif saat itu.
C. Masa Orde Baru
·
Pergantian kekuasaan dari rezim Orde
Lama yang dipimpin Soekarno menuju rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto
memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi Indonesia.
·
Soekarno dengan haluan politik luar
negeri yang revolusioner dan anti-imperialisme bersifat sangat konfrontatif.
Sebaliknya, setelah memasuki rezim Orde Baru, sifat politik luar negeri
Indonesia yang konfrontatif tersebut berganti dengan politik yang bersifat
kooperatif.
·
Pada rezim Orde Baru, hubungan yang tidak
baik dengan Barat mulai diperbaiki. Hal ini dilakukan terutama karena orientasi
politik luar negeri Indonesia berubah haluan menjadi pembangunan ekonomi dalam
negeri melalui kerja sama dengan negara-negara lain.
·
Pada era di bawah Soeharto bisa
dikatakan politik luar negeri Indonesia lebih condong ke Barat.
·
Pada periode Soeharto inilah Indonesia
mulai meminjam bantuan kepada lembaga keuangan milik Barat, seperti
International Monetary Fund (IMF). Dalam hal ini, Indonesia juga mulai
memperbaiki hubungan kembali dengan Malaysia di mana sempat memburuk di era
Soekarno
·
Soeharto disibukkan dengan
mengembalikan citra Indonesia di mata internasional guna mendorong investasi di
dalam negeri negeri
D. Masa Reformasi
·
Pemerintahan Habibie, yang menggantikan
Soeharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan
antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan
di masa transisi.
·
Pada masa ini Habibie juga disibukkan
dengan peningkatan citra Indonesia di kancah internasional.
- Pada masa Abdurrahman Wahid, politik internasional RI menjadi tidak jelas arahnya. Hubungan RI dengan dunia Barat mengalami kemunduran setelah lepasnya Timor Timur.
- Salah satu yang paling menonjol adalah memburuknya hubungan antara RI dengan Australia. Wahid memiliki cita-cita mengembalikan citra Indonesia di mata internasional, untuk itu dia melakukan banyak kunjungan ke luar negeri selama satu tahun awal pemerintahannya sebagai bentuk implementasi dari tujuan tersebut.
·
Dalam setiap kunjungan luar negeri yang
ekstensif selama masa pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara
konstan mengangkat isu-isu domestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala
negara yang dikunjunginya. Termasukdalam hal ini, selain isu Timor Timur,
adalah soal integritas teritorial Indonesia seperti dalam kasus Aceh dan isu
perbaikan ekonomi.
8. Bentuk Hubungan
Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar
bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Bentuk hubungan internasional yaitu :
a. Kerjasama Bilateral, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua negara dan atau
dua subjek hukum internasional. Contoh: Kerjasama Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi
koruptor WNI yang lari ke Malaysia
b. Kerjasama Regional, yaitu kerjasama yang dilakukan dalam satu kawasan
tertentu. Contoh: ASEAN, dan Uni Eropa (UE).
c. Kerjasama Multilateral, yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari dua negara
dan subjek hukum internasional. Contoh: APEK (Asia Pasific Economic
Cooperation), dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).
9. Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Beserta Tingkatannya
1)
Perwakilan
Diplomatik : Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara
negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan
kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan
negara lain.
Tingkatannya perwakilan diplomatik yaitu:
1.
Duta
Besar Berkuasa Penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi
dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara
negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2.
Duta
( Gerzant ).
Wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan
segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
3.
Menteri
Residen.
Menteri
Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus
urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4.
Kuasa
Usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala
negara dapat dibedakan atas :
a.
Kuasa
Usaha Tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b.
Kuasa
Usaha Sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5.
Atase.
Atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi
menjadi dua yaitu :
a.
Atase
Pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang
diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta
diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat
di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b.
Atase
Teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang
tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu
kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis
sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
2)
Perwakilan
Konsuler : Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional
pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara
dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan
konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial.
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps
konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan
konsuler adalah sebagai berikut :
a) Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota
negara tempat is bertugas.
b) Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus
hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul
ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
10. Peranan Bangsa Indonesia Dalam Hubungan
Internasional
1)
Keikut
sertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) dalam PBB.
2)
November
tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Libanon.
3)
Indonesia
menjadi anggota di lebih dari 170 Organisasi Internasional.
4)
Indonesia
memainkan sejumlah peran dalam Percaturan Internasional.
5)
Indonesia
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar