Kamis, 05 Februari 2015

POLITIK LUAR NEGERI



Politik Luar Negeri
1.      Pengertian Politik Luar Negeri dan Arti Politik Bebas Aktif
·         Politik Luar Negeri : “Action theory  / kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.
·         Pengertian secara  umum: Politik luar negeri (foreign policy) : suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional
·         Politik Bebas Aktif : Artinya : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

2.      Faktor Pendorong Politik Luar Negeri
a.       Persamaan Nasib
b.      Persamaan Politik
c.       Persamaan Kepentingan
d.      Persamaan Sejarah

3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri
a.       Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
b.      Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
c.       UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
d.      4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

4.      Tujuan Politik Luar Negeri
Tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:
a.       Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
b.      Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
c.       Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
d.      Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
e.       Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

5.      Prinsip Politik Luar Negeri
  • Negara Indonesia menjalankan politik damai.
  • Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
  • Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri negara lain
6.      Sifat Politik Luar Negeri
1)      Bebas Aktif : Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
2)      Demokratis : Indonesia menjunjung tinggi nilai-niali demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.
3)      Anti kolonialisme : Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
4)      Mengabdi pada kepentingan nasionalisme : Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.

7.      Perkembangan Politik Luar Negeri dari Masa ke Masa
A.    Masa Awal Kemerdekaan
·         Pembentukan GNB sebagai wujud ketidakberpihakkan Indonesia kepada Blok AS maupun Blok Soviet (wujud makna bebas)
·         Pencarian pengakuan kedaulatan pasca kemerdekaan dilakukkan Bung Hatta, dkk dengan menggunakan jalur diplomasi melalui perundingan-perundingan (wujud makna aktif)
·         Adanya penolakan oleh Soekarno atas intervensi AS di dalam Perang Vietnam (wujud makna aktif)
B.     Masa Orde Lama
·         Pada masa ini Indonesia dikenal dengan politik luar negeri konfrontasi dengan Malaysia yang dipandang sebagai antek dari neo-kolonialisme dan imperialisme Inggris.
·         Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno di era ini memiliki kecenderungan untuk menjalin hubungan dengan Uni Soviet yang berhaluan komunis.
·         Indonesia pada saat itu juga cenderung berporos ke Timur dan dekat dengan negara-negara komunis seperti Cina dan Uni Soviet dibandingkan dengan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat.
·         Presiden Soekarno juga menetapkan politik luar marcusuar di mana dibuat poros Jakarta-Peking-Phyongyang. Hal ini menyulut kontrofersi dimata dunia internasional, karena Indonesia yang awalnya menyatakan sikap sebagai negara non-Blok menjadi berpindah haluan. Hal ini membuat tidak berjalan dengan efektifnya politik luar negeri bebas aktif saat itu.

C.     Masa Orde Baru
·         Pergantian kekuasaan dari rezim Orde Lama yang dipimpin Soekarno menuju rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi Indonesia.
·         Soekarno dengan haluan politik luar negeri yang revolusioner dan anti-imperialisme bersifat sangat konfrontatif. Sebaliknya, setelah memasuki rezim Orde Baru, sifat politik luar negeri Indonesia yang konfrontatif tersebut berganti dengan politik yang bersifat kooperatif.
·         Pada rezim Orde Baru, hubungan yang tidak baik dengan Barat mulai diperbaiki. Hal ini dilakukan terutama karena orientasi politik luar negeri Indonesia berubah haluan menjadi pembangunan ekonomi dalam negeri melalui kerja sama dengan negara-negara lain.
·         Pada era di bawah Soeharto bisa dikatakan politik luar negeri Indonesia lebih condong ke Barat.
·         Pada periode Soeharto inilah Indonesia mulai meminjam bantuan kepada lembaga keuangan milik Barat, seperti International Monetary Fund (IMF). Dalam hal ini, Indonesia juga mulai memperbaiki hubungan kembali dengan Malaysia di mana sempat memburuk di era Soekarno
·         Soeharto disibukkan dengan mengembalikan citra Indonesia di mata internasional guna mendorong investasi di dalam negeri negeri

D.    Masa Reformasi
·         Pemerintahan Habibie, yang menggantikan Soeharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.
·         Pada masa ini Habibie juga disibukkan dengan peningkatan citra Indonesia di kancah internasional.
  • Pada masa Abdurrahman Wahid, politik internasional RI menjadi tidak jelas arahnya. Hubungan RI dengan dunia Barat mengalami kemunduran setelah lepasnya Timor Timur.
  • Salah satu yang paling menonjol adalah memburuknya hubungan antara RI dengan Australia. Wahid memiliki cita-cita mengembalikan citra Indonesia di mata internasional, untuk itu dia melakukan banyak kunjungan ke luar negeri selama satu tahun awal pemerintahannya sebagai bentuk implementasi dari tujuan tersebut.
·         Dalam setiap kunjungan luar negeri yang ekstensif selama masa pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara konstan mengangkat isu-isu domestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala negara yang dikunjunginya. Termasukdalam hal ini, selain isu Timor Timur, adalah soal integritas teritorial Indonesia seperti dalam kasus Aceh dan isu perbaikan ekonomi.

8.      Bentuk Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Bentuk hubungan internasional yaitu :
a.       Kerjasama Bilateral, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua negara dan atau dua subjek hukum internasional. Contoh: Kerjasama Indonesia  dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia
b.      Kerjasama Regional, yaitu kerjasama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Contoh: ASEAN, dan Uni Eropa (UE).
c.       Kerjasama Multilateral, yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subjek hukum internasional. Contoh: APEK (Asia Pasific Economic Cooperation), dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).

9.      Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Beserta Tingkatannya
1)      Perwakilan Diplomatik : Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.
Tingkatannya perwakilan diplomatik yaitu:
1.      Duta Besar Berkuasa Penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
    
2.      Duta ( Gerzant ).
     Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.

3.      Menteri Residen.
    Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.

4.      Kuasa Usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a.       Kuasa Usaha Tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b.      Kuasa Usaha Sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5.      Atase.
    Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Atase Pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

b.      Atase Teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

2)      Perwakilan Konsuler : Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial.
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut :
a)      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b)      Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c)      Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan

10.  Peranan Bangsa Indonesia Dalam Hubungan Internasional
1)      Keikut sertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) dalam PBB.
2)      November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Libanon.
3)      Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 Organisasi Internasional.
4)      Indonesia memainkan sejumlah peran dalam Percaturan Internasional.
5)      Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar